Hidup manusia dipenuhi warna, hasrat, dan keinginan. Keinginan untuk membentuk dirinya menjadi seseorang yang berdaya guna dan mempunyai inovasi yang mengharapkan kemapanan dan kesejajaran dengan manusia lain. Pembedaan dan perbedaan yang ada di tengah masyarakat mengakibatkan manusia selalu berlomba mengejar target, ilusi-ilusi akan kemudahan mencari kerja, atau mendapatkan gaji selangit, dan sebagainya. Pendidikan di Indonesiapun sampai sekarang ternyata ada yang masih memusatkan pada pendidikan formal, pola pikir masyarakat masih beranggapan bahwa ketika seseorang memasuki sekolah-sekolah formal maka eksistensi dan kemampuannya tidak diragukan lagi, padahal tidak ada jaminan mereka yang mengikuti proses pendidikan formal itu akan menjadi manusia yang dapat berperilaku seperti manusia, mempunyai akhlak yang dapat dipertanggungjawabkan, memiliki kepekaan sosial, pemahaman atas kemanusiaan, kesetaraan, ruang, etika dan sebagainya. Proses-proses yang terjadi di dalamnya pun belum tentu merupakan proses yang dinamis, seimbang, menghargai dan menempatkan manusia sesuai dengan martabatnya. Proses pencarian yang beroreintasi pada suatu pemahaman bersama bukan proses-proses indoktrinasi, proses penanaman modal, cerita-cerita monolog yang hanya diuraikan melalui sajian-sajian transparan yang memposisikan guru atau dosen yang paling tahu, menanamkan saham pada murid atau mahasiswanya, sedang murid hanya dituntut untuk menerima, menghafal, dan mengikuti alur yang diberikan oleh sang guru tanpa adanya kesadaran dan inisiatif belajar, memahami, mengkritisi dan beradu argumentasi guna menggali objektivitas sebuah ilmu. Harapan yang diberikan sistem pendidikan di Indonesia masih memprihatinkan, pendidikan pun masih terjebak pada pola-pola pragmatis, artinya penyelenggaraan pendidikan masih berorientasi pada kelulusan dan menjadi produk siap kerja di masa depan walaupun sebenarnya hakikat pendidikan adalah menanamkan pada peserta didik untuk bisa menjadi manusia yang mempunyai hati nurani, jati diri, rasa tanggungjawab, kepekaan normatif yang menyangkut nilai dan tata nilai.
Aktivitas pembelajaran menurut Van Deursen (1972), identik dengan belajar sejati, apabila setiap kegiatan itu individu sesuai dengan kemampuannya berhasil mentransformasikan energi dan materi menjadi bentuk baru, dan siswa sendiri mampu keluar dari jalan buntu setiap mengalaminya. Proses belajar sejati tidak terpaku pada ruang-ruang pragmatis (standarisasi angka) tetapi bergerak dinamis yang selalu mengarahkan pada rangsangan guna terbentuknya skema berpikir. Aktivitas pembelajaran sendiri sarat dengan aksi “membudidayakan” sehingga guru atau siswa menemukan dimensi baru. Aktivitas kependidikan juga merupakan kegiatan kultural, bila seluruh proses pembelajaran berupa pengembangan konsep belajar yang sejati yaitu bila guru dan murid menjadikan alam sekitar sebagai media pembelajaran sepenuhnya, artinya bila alam sekitar dapat dijadikan obyek manipulasi, diubah, diberi bentuk, dan mempunyai makna baru oleh rasio manusia.
Proses transformasi ilmu dalam sebuah sistem kajian pendidikan antara siswa dengan guru atau mahasiswa dengan dosennya adalah proses transformasi yang sejajar sebagai elemen yang tengah mengkaji ilmu secara ilmiah, memanfaatkan ruang-ruang dialogis dan pemahaman bersama akan topik kajian, tanpa adanya suatu pembatas dan pengakuan dari salah satu pihak, sebagai sindrome negatif akan makna kesejajaran ruang. Bagaimana dengan produk pendidikan yang hanya mengarah pada “proses penampungan”, kemapanan posisi dalam kerja, kemantapan pengupahan sehingga menghasilkan kelayakan hidup yang kadang cenderung mengarahkan pada budaya-budaya hedonisme dan penyimpangan terhadap disiplin ilmu yang dimiliki.
Produk pendidikan yang hanya mengarah pada “proses penampungan” adalah produk yang tidak efektif dan tidak mencerdaskan
manusia dalam proses pencarian dan pemahaman akan esensi ilmu, produk tersebut hanya cenderung menerima dan melaksanakan tanpa bisa produktif untuk ikut bersikap kritis dan obyektif, hanya ikut bermain dalam dataran praksis. Produk-produk seperti ini hanya menciptakan manusia-manusia yang cenderung meniru dan bersifat afektif terhadap keadaan, cenderung indivualistik dan kurang memiliki kepekaan berinisiatif atau bersosialisasi secara lugas dalam kehidupan masyarakat. Mampukah sebuah produk pendidikan tinggi menciptakan manusia yang bertanggungjawab, berakhlak, mengisi ruang yang bermoral, dengan penggunaan nurani bukan hanya berorientasi pada materiil (baca : duniawi) tetapi juga bagaimana produk-produk pendidikan dapat menggunakan disiplin ilmu dengan tepat dan amanah.
Seorang hakim, jaksa, polisi, ataupun pengacara sebagai produk pendidikan, dapatkah mereka menjalankan amanah ilmu yang diterima terhadap peran dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum yang sarat dengan keadilan dan kebenaran? Akankah mereka menjadi manusia yang dapat memanfaatkan ilmu pada tempatnya, dapatkah mereka menjalankan kodrat kemanusiaannya denga mengharapkan kemuliaan hidup? Cara agar produk tersebut dapat berbuat dengan nurani, menggunakan moral serta etika kemanusiaan, mampu mengenali jati dirinya sebagai manusia dan adanya suatu kesadaran bahwa ilmu yang dikuasai atau yang telah diterima kelak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu sebetulnya apa yang tengah terjadi di masyarakat? Ketika mengganasnya penyimpangan-penyimpangan terhadap hukum, banyaknya penegak hukum yang bermanipulasi dengan pasal-pasal sehingga masyarakat tidak percaya lagi dengan hukum. Adalah Mayer dan Green Wood (1984) yang telah mengingatkan, bahwa setidak-tidaknya ada dua prosedur baku yang tidak dapat ditinggalkan oleh pihak-pihak yang ingin mengetahui apa yang telah terjadi di masyarakat, yakni sebelum berbagai data atau informasi atau data yang diolah menjadi kesimpulan terlebih dahulu haruslah terjadi pencermatan-pencermatan (observasi, wawancara, jajak pendapat dan sebagainya) secara sistematis dan taat pada kaidah-kaidah ilmiah terhadap realitas, ada dan terjadinya proses mental (pemahaman lebih mendalam, penghayatan lebih intensif) untuk lebih mengubah hasil pencermatan-pencermatan menjadi informasi matang yang jernih, obyektif dan representatif.
Suatu sistem pendidikan yang baik dalam proses pencapaian ilmu sejati dapat mengadopsi kemajuan zaman tanpa kehilangan jati diri dan pegangan pada konsep-konsep moral, etika, dan agama yang tentunya dapat meng-cover segala permasalahan dan keculasan-keculasan ruang atau bahkan orang. Kebobrokan figur-figur profesi hukum dewasa ini haruslah bisa diperbaiki dengan prasyarat adanya kemauan dari semua elemen untuk bersikap revolusioner, mengubah semua tatanan dengan itikad baik membangun dunia baru, membangun fondasi hukum yang kokoh yang dilandasi kebenaran dan keadilan, menciptakan produk-produk pendidikan tinggi hukum yang bertanggungjawab, baik secara ilmu maupun etika yang diterimanya melalui proses pendidikan yang humanis, menciptakan iklim pengkajian ilmu yang transformatif, dialogis dan pemahaman bersama akan objek kajian yang telah digali, menghilangkan pola-pola pendiktean materi dan pembatasan ruang, dibarengi penyajian materi yang variatif dan dinamis sesuai perkembangan zaman dan keilmuan. Elemen pendidikan pun harus dapat saling introspeksi, mengkritisi dan saling memberikan masukan demi kemajuan pendidikan, perkembangan ilmu dan hasil yang dapat mengembangkan serta memajukan bangsa Indonesia (Pendidikan khususnya pendidikan tinggi hukum harus lebih baik di masa yang akan datang dan mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum bisa membangun kembali dunia hukum agar masyarakat percaya bahwa hukum bukanlah alat yang dapat dipermainkan ataupun diperjualbelikan), Semoga.
Sumber Ilham
Asshiddiqie, Jimly, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi, Jakarta: Balai Pustaka.
Clayton, Philip, 2003, Membaca Tuhan dalam Keteraturan Alam, Refleksi Ilmiah dan Religius, Makalah Disampaikan pada Internasional Conference on Religion and Science in the Post-Colonial Word, Yogyakarta.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1995, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hendra, Agustus 2006. Perlunya Pendidikan Hukum Sejak Dini, Pontianak, Pontianak Post.
Prasetyo, Eko, 2005, Demokrasi Tidak untuk Rakyat!, Yogyakarta: Resist Book
Putra, Anom Surya, 2000, “Manifesto Hukum Kritis: Teori Hukum Kritis, Dogmatika dan Praktik Hukum”, dalam Wacana, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Edisi, 6, Tahun II
Rahardjo, Satjipto, 1997. Negara Hukum dan Deregulasi Moral, Jakarta: Kompas.
Ujan, Andre Ata, 2001, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yogyakarta: Kanisius.