PostHeaderIcon Kejujuran Hati

Awalnya krn kurasa dirimu nyaman dan enak buat diajak diskusi
dari hal2x serius sampai hal yg konyol kami bicarakan
Sampai pada akhirnya aq berterus terang ttg perasaanku yg kurasa lebih dari sekedar pertemanan
Aku merasa harus jujur terhadap perasaanku krn pengalaman mengajarkandemikian
Jangan sembunyikan rasa itu,terus teranglah walau jawabannya nanti tak seperti harapanmu

PostHeaderIcon PANASSSSSSSSS

Kenapa hari ni begitu panas?
Tak biasanya daku dah 3x mandi sampai dgn siang ini.Syukur2x masih bisa
mikir ngak bertingkah seperti tarzan mengatu dgn alam dlm kepolosoan ( Hi hi hi)
Oh Tuhan apa pertanda akan ujan nanti malam…………….
Semoga saja,sehingga aq pun dapat terlelap sampai esok menjelang.

PostHeaderIcon Mengenang Sang Maestro Keroncong Indonesia, GESANG

gesangKeroncong? Ya, kala saya mendengar istilah itu waktu duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 yakni pada saat pelajaran kesenian. Memang kalau melihat asal muasalnya, alat musik keroncong berasal dari bangsa Portugis (di sana sebagai fado) dan membawanya saat mereka menjajah negara kita kala itu (abad ke-16). Kini, sayuk-sayuk jenis musik ini mulai jarang kedengaran seiring dengan pesatnya industri musik dewasa ini. Terlepas dari itu semua, dan saya selalu ingat pastinya!! Salah satu tokoh Indonesia yang memiliki kontribusi cukup besar dalam membesarkan musik keroncong adalah Gesang. Lelaki asal kota Surakarta (Solo) ini bahkan mendapatkan santunan setiap tahun dari pemerintah Jepang karena berhasil memperkenalkan musik keroncong di sana. Salah satu lagunya yang paling terkenal adalah Bengawan Solo. Lantaran pengabdiannya itulah, oleh Gesang dijuluki “Buaya Keroncong” oleh insan keroncong Indonesia, sebutan untuk pakar musik keroncong. Ketika sang pencipta Lagu Bengawan Solo, Gesang, wafat beberapa hari lalu (20 Mei 2010). Selama ini kita hanya mengenal Gesang adalah seniman pencipta Lagu Bengawan Solo yang legendaris itu hingga telah diterjemahkan ke sepuluh bahasa asing. Ternyata Gesang adalah seniman produktif yang telah mencipta banyak lagu. Kita pun kagum. Tak mengherankan jika ada sebagian warga masyarakat mengusulkan agar Gesang diberi gelar pahlawan nasional di bidang seni dan dimakamkan di Taman Makam Kalibata, sebagaimana almarhumah Ainun Habibie. Kendati akhirnya tidak dimakamkan di TMP, Gesang telah diakui perannya dalam mengisi khasanah budaya di negeri ini lewat lagu ciptaannya tidak akan tergoyahkan. Sebagai entitas bangsa, kita telah kehilangan seseorang dedicated yang telah berkontribusi bagi masyarakat luas lewat pengabdiannya selama ini serta tanpa mengharapkan pamrih atas prestasinya. Nah ketika berbicara tentang kehidupan, memang hidup ini memang siklus, ada yang sakit, dan ada yang sehat, ada yang kaya dan ada yang miskin, ada yang beruntung, dan ada yang merugi, ada yang datang dan ada yang pergi. Pun ada yang meninggal dan ada pula yang lahir. Gesang telah tiada dan meninggalkan Lagu Bengawan Solo sebagai kenangan bagi kita yang bisa dinyanyikan di mana dan kapan saja.
Selamat jalan Gesang, SANG BUAYA KERONCONG. Teriring doa ini agar beliau dapat diterima di sisi-Nya, diampuni semua kekhilafannya dan menuai amal sholeh yang selama ini telah diperbuat saat masih hidup di dunia.

PostHeaderIcon Wisata Kuliner; PISANG GORENG PONTIANAK

tugu-khatulistiwaKota Pontianak. Siapa yang tak kenal dengan kota ini. Ya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat. Bila berkunjung ke kota ini, jangan lupa menikmati salah satu menu andalan daerah yang dijuluki dengan Kota Khatulistiwa ini, yakni pisang goreng Pontianak. Lho, kenapa? pisang goreng Pontianak telah menjadi ikon wisata kuliner kota yang berada di tepi Sungai Kapuas tersebut, di samping aneka makanan dan minuman yang berbahan dasar daun lidah buaya (aloe vera) tentunya.

Bentuk dari pisang goreng asli Pontianak dulunya adalah disayat tipis-tipis menjadi 4 hingga 7 potong, di mana itu menyerupai sebuah kipas. Seiring dengan berjalannya waktu, pisang goreng Pontianak juga mengalami “modifikasi”. Salah satu dari modifikasi tersebut adalah dua buah pisang dijadikan satu dan lalu digoreng, sehingga terkesan lebih besar dari sebelumnya yang hanya terdiri dari satu buah pisang. Begitu juga dengan bentuknya, yang tidak mesti menyerupai sebuah kipas, tapi bisa juga seperti fried chicken, crispy nugget, atau ayam kremes. Maka, bagi teman-teman yang berada di Kota Pontianak, jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati pisang goreng yang sudah terkenal ke berbagai kota di Indonesia dan luar negeri ini, seperti Malaysia dan Belanda. Kekhasan pisang goreng Pontianak terletak pada bahan bakunya yang menggunakan pisang gepok atau pisang 4961_221454165704_115337100704_7253164_4731413_nnipah. Jenis pisang ini dipilih karena kandungan kadar airnya sedikit sehingga ketika digoreng tidak lembek. Agar aroma goreng pisang lebih harum, minyak yang akan digunakan untuk menggoreng terlebih dahulu diberi daun pandan. Hal lain yang membedakan pisang goreng Pontianak dengan pisang goreng dari daerah lain di Nusantara adalah pada proses penggorengannya. Bila pisang goreng di daerah lain pada umumnya digoreng satu kali, pisang goreng Pontianak digoreng dua kali pada dua tempat penggorengan yang berbeda. Pada tahap pertama, pisang digoreng setengah matang. Sedangkan pada tahap kedua, pisang digoreng hingga matang. Bahkan, untuk mendapatkan hasil yang lebih garing, pisang tersebut digoreng hingga tiga kali. Menu yang enak disantap pada pagi atau sore hari dengan ditemani segelas kopi atau teh ini akan lebih nikmat lagi apabila ditambahkan srikaya, selai, coklat, margarin, dan kacang pada pisang gorengnya. Selain itu, pisang goreng Pontianak juga bisa dijadikan oleh-oleh untuk keluarga atau kolega. Sebab, pisang goreng Pontianak tahan sampai seharian tanpa mengurangi citarasa serta tetap garing dan renyah. Bahkan, pisang yang digoreng separoh matang dapat bertahan tiga hingga empat hari. Setibanya di tempat tujuan, baru digoreng sampai matang.

Bagi wisatawan yang berada di Kota Pontianak, dapat dengan mudah menemukan penjual pisang goreng Pontianak di berbagai tempat di Kota Khatulistiwa tersebut. Hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp 600-1500 per potong, pelancong sudah dapat menikmati pisang goreng Pontianak yang empuk dan gurih tersebut

PostHeaderIcon REFLEKSI AKAN ILMU DAN PRODUK PENDIDIKAN TINGGI HUKUM

Hidup manusia dipenuhi warna, hasrat, dan keinginan. Keinginan untuk membentuk dirinya menjadi seseorang yang berdaya guna dan mempunyai inovasi yang mengharapkan kemapanan dan kesejajaran dengan manusia lain. Pembedaan dan perbedaan yang ada di tengah masyarakat mengakibatkan manusia selalu berlomba mengejar target, ilusi-ilusi akan kemudahan mencari kerja, atau mendapatkan gaji selangit, dan sebagainya. Pendidikan di Indonesiapun sampai sekarang ternyata ada yang masih memusatkan pada pendidikan formal, pola pikir masyarakat masih beranggapan bahwa ketika seseorang memasuki sekolah-sekolah formal maka eksistensi dan kemampuannya tidak diragukan lagi, padahal tidak ada jaminan mereka yang mengikuti proses pendidikan formal itu akan menjadi manusia yang dapat berperilaku seperti manusia, mempunyai akhlak yang dapat dipertanggungjawabkan, memiliki kepekaan sosial, pemahaman atas kemanusiaan, kesetaraan, ruang, etika dan sebagainya. Proses-proses yang terjadi di dalamnya pun belum tentu merupakan proses yang dinamis, seimbang, menghargai dan menempatkan manusia sesuai dengan martabatnya. Proses pencarian yang beroreintasi pada suatu pemahaman bersama bukan proses-proses indoktrinasi, proses penanaman modal, cerita-cerita monolog yang hanya diuraikan melalui sajian-sajian transparan yang memposisikan guru atau dosen yang paling tahu, menanamkan saham pada murid atau mahasiswanya, sedang murid hanya dituntut untuk menerima, menghafal, dan mengikuti alur yang diberikan oleh sang guru tanpa adanya kesadaran dan inisiatif belajar, memahami, mengkritisi dan beradu argumentasi guna menggali objektivitas sebuah ilmu. Harapan yang diberikan sistem pendidikan di Indonesia masih memprihatinkan, pendidikan pun masih terjebak pada pola-pola pragmatis, artinya penyelenggaraan pendidikan masih berorientasi pada kelulusan dan menjadi produk siap kerja di masa depan walaupun sebenarnya hakikat pendidikan adalah menanamkan pada peserta didik untuk bisa menjadi manusia yang mempunyai hati nurani, jati diri, rasa tanggungjawab, kepekaan normatif yang menyangkut nilai dan tata nilai.

Aktivitas pembelajaran menurut Van Deursen (1972), identik dengan belajar sejati, apabila setiap kegiatan itu individu sesuai dengan kemampuannya berhasil mentransformasikan energi dan materi menjadi bentuk baru, dan siswa sendiri mampu keluar dari jalan buntu setiap mengalaminya. Proses belajar sejati tidak terpaku pada ruang-ruang pragmatis (standarisasi angka) tetapi bergerak dinamis yang selalu mengarahkan pada rangsangan guna terbentuknya skema berpikir. Aktivitas pembelajaran sendiri sarat dengan aksi “membudidayakan” sehingga guru atau siswa menemukan dimensi baru. Aktivitas kependidikan juga merupakan kegiatan kultural, bila seluruh proses pembelajaran berupa pengembangan konsep belajar yang sejati yaitu bila guru dan murid menjadikan alam sekitar sebagai media pembelajaran sepenuhnya, artinya bila alam sekitar dapat dijadikan obyek manipulasi, diubah, diberi bentuk, dan mempunyai makna baru oleh rasio manusia.

Proses transformasi ilmu dalam sebuah sistem kajian pendidikan antara siswa dengan guru atau mahasiswa dengan dosennya adalah proses transformasi yang sejajar sebagai elemen yang tengah mengkaji ilmu secara ilmiah, memanfaatkan ruang-ruang dialogis dan pemahaman bersama akan topik kajian, tanpa adanya suatu pembatas dan pengakuan dari salah satu pihak, sebagai sindrome negatif akan makna kesejajaran ruang. Bagaimana dengan produk pendidikan yang hanya mengarah pada “proses penampungan”, kemapanan posisi dalam kerja, kemantapan pengupahan sehingga menghasilkan kelayakan hidup yang kadang cenderung mengarahkan pada budaya-budaya hedonisme dan penyimpangan terhadap disiplin ilmu yang dimiliki.

Produk pendidikan yang hanya mengarah pada “proses penampungan” adalah produk yang tidak efektif dan tidak mencerdaskan images1manusia dalam proses pencarian dan pemahaman akan esensi ilmu, produk tersebut hanya cenderung menerima dan melaksanakan tanpa bisa produktif untuk ikut bersikap kritis dan obyektif, hanya ikut bermain dalam dataran praksis. Produk-produk seperti ini hanya menciptakan manusia-manusia yang cenderung meniru dan bersifat afektif terhadap keadaan, cenderung indivualistik dan kurang memiliki kepekaan berinisiatif atau bersosialisasi secara lugas dalam kehidupan masyarakat. Mampukah sebuah produk pendidikan tinggi menciptakan manusia yang bertanggungjawab, berakhlak, mengisi ruang yang bermoral, dengan penggunaan nurani bukan hanya berorientasi pada materiil (baca : duniawi) tetapi juga bagaimana produk-produk pendidikan dapat menggunakan disiplin ilmu dengan tepat dan amanah.

Seorang hakim, jaksa, polisi, ataupun pengacara sebagai produk pendidikan, dapatkah mereka menjalankan amanah ilmu yang diterima terhadap peran dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum yang sarat dengan keadilan dan kebenaran? Akankah mereka menjadi manusia yang dapat memanfaatkan ilmu pada tempatnya, dapatkah mereka menjalankan kodrat kemanusiaannya denga mengharapkan kemuliaan hidup? Cara agar produk tersebut dapat berbuat dengan nurani, menggunakan moral serta etika kemanusiaan, mampu mengenali jati dirinya sebagai manusia dan adanya suatu kesadaran bahwa ilmu yang dikuasai atau yang telah diterima kelak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu sebetulnya apa yang tengah terjadi di masyarakat? Ketika mengganasnya penyimpangan-penyimpangan terhadap hukum, banyaknya penegak hukum yang bermanipulasi dengan pasal-pasal sehingga masyarakat tidak percaya lagi dengan hukum. Adalah Mayer dan Green Wood (1984) yang telah mengingatkan, bahwa setidak-tidaknya ada dua prosedur baku yang tidak dapat ditinggalkan oleh pihak-pihak yang ingin mengetahui apa yang telah terjadi di masyarakat, yakni sebelum berbagai data atau informasi atau data yang diolah menjadi kesimpulan terlebih dahulu haruslah terjadi pencermatan-pencermatan (observasi, wawancara, jajak pendapat dan sebagainya) secara sistematis dan taat pada kaidah-kaidah ilmiah terhadap realitas, ada dan terjadinya proses mental (pemahaman lebih mendalam, penghayatan lebih intensif) untuk lebih mengubah hasil pencermatan-pencermatan menjadi informasi matang yang jernih, obyektif dan representatif.

law75115652_stdSuatu sistem pendidikan yang baik dalam proses pencapaian ilmu sejati dapat mengadopsi kemajuan zaman tanpa kehilangan jati diri dan pegangan pada konsep-konsep moral, etika, dan agama yang tentunya dapat meng-cover segala permasalahan dan keculasan-keculasan ruang atau bahkan orang. Kebobrokan figur-figur profesi hukum dewasa ini haruslah bisa diperbaiki dengan prasyarat adanya kemauan dari semua elemen untuk bersikap revolusioner, mengubah semua tatanan dengan itikad baik membangun dunia baru, membangun fondasi hukum yang kokoh yang dilandasi kebenaran dan keadilan, menciptakan produk-produk pendidikan tinggi hukum yang bertanggungjawab, baik secara ilmu maupun etika yang diterimanya melalui proses pendidikan yang humanis, menciptakan iklim pengkajian ilmu yang transformatif, dialogis dan pemahaman bersama akan objek kajian yang telah digali, menghilangkan pola-pola pendiktean materi dan pembatasan ruang, dibarengi penyajian materi yang variatif dan dinamis sesuai perkembangan zaman dan keilmuan. Elemen pendidikan pun harus dapat saling introspeksi, mengkritisi dan saling memberikan masukan demi kemajuan pendidikan, perkembangan ilmu dan hasil yang dapat mengembangkan serta memajukan bangsa Indonesia (Pendidikan khususnya pendidikan tinggi hukum harus lebih baik di masa yang akan datang dan mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum bisa membangun kembali dunia hukum agar masyarakat percaya bahwa hukum bukanlah alat yang dapat dipermainkan ataupun diperjualbelikan), Semoga.

Sumber Ilham

Asshiddiqie, Jimly, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi, Jakarta: Balai Pustaka.

Clayton, Philip, 2003, Membaca Tuhan dalam Keteraturan Alam, Refleksi Ilmiah dan Religius, Makalah Disampaikan pada Internasional Conference on Religion and Science in the Post-Colonial Word, Yogyakarta.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, 1995, Pokok-pokok Filsafat Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hendra, Agustus 2006. Perlunya Pendidikan Hukum Sejak Dini, Pontianak, Pontianak Post.

Prasetyo, Eko, 2005, Demokrasi Tidak untuk Rakyat!, Yogyakarta: Resist Book

Putra, Anom Surya, 2000, “Manifesto Hukum Kritis: Teori Hukum Kritis, Dogmatika dan Praktik Hukum”, dalam Wacana, Jurnal Ilmu Sosial Transformatif, Edisi, 6, Tahun II

Rahardjo, Satjipto, 1997. Negara Hukum dan Deregulasi Moral, Jakarta: Kompas.

Ujan, Andre Ata, 2001, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yogyakarta: Kanisius.

PostHeaderIcon PENGARUH POSITIF BELANDA DALAM EKSISTENSINYA TERHADAP SEJARAH HUKUM TERMASUK PENDIDIKANNYA DI INDONESIA


Hukum merupakan sebagian dari kebudayaan suatu bangsa. Secara de facto bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri yang berbeda dari kebudayaan dan hukum bangsa lain. Perbedaan-perbedaan itulah yang menimbulkan keingintahuan untuk mengerti dan memahami berbagai hukum yang berlaku pada suatu negara dengan negara lain. Sudarto (dalam Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana), kemudian menjelaskan bahwa dalam mempelajari perbandingan hukum, ada tendensi untuk menjurus kepada pembelajaran sistem hukum asing. Setidaknya, ada tiga manfaat dalam mempelajari sistem hukum asing itu, yaitu :

  1. Memberi kepuasaan bagi orang yang berhasrat ingin tahu (sifatnya pedagogis dan ilmiah).
  2. Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaannya sendiri.
  3. Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri (Nawawi Arief, h:1).

Memang, diakui atau tidak dalam halnya mempelajari bagaimana konteks perbandingan hukum itu jelas sekali merupakan studi yang sangat luas dan sulit. Dikatakan seperti itu karena aspeknya yang luas itu kerapkali merupakan sebuah pekerjaan yang tidak mudah. Perbandingan hukum tidak hanya bergerak di bidang empiris saja, akan tetapi juga berusaha untuk mencapai tujuan-tujuannya di bidang hukum itu sendiri, yang menuju kepada perbandingan dan penelitian kritis bahan yang ditemukan (Ibid, h:4).

REFLEKSI ATAS SEJARAH HUKUM

Dalam tatanan hukum modern, paling tidak ada dua sistem keluarga hukum yang boleh dibilang sangat dominan dan memperanguhi gbr26sistem hukum dunia yakni hukum Eropa Kontinental (Belanda, Prancis) yang bercirikan civil law dan hukum Anglo Saxon(Inggris dan AS) yang bercirikan common law. Kalau kita melihat, setidaknya di Indonesia terjadi perkembangan hukum nasionalnya sebagai akibat serta respon yang ditimbulkan oleh sistem keluarga civil law berdasarkan asas konkordansi Belanda (pengaruh kolonialisme). Dan sampai sekarangpun, pemberlakuan hukum warisan Belanda ini tetap diakui dan masih dipakai oleh sarjana-sarjana hukum kita di dalam memberikan referensinya kepada dunia hukum pada umumnya. Dasar hukumnya adalah Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945 (Perubahan keempat setelah amandemen UUD). Ketentuan inilah yang menyebabkan Burgerlijk Wetboek atau lebih dikenal sebagai BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP atau Wetboek van Strafrecht (meskipun ada perubahan-perubahan), HO (Hinder Ordonantie) dan aturan-aturan lainnya masih berlaku sampai sekarang. Ya, Belanda memang kita akui telah sedikit banyaknya turut memberikan saham bagi bangsa kita khususnya dalam hal sistem pendidikan termasuk pendidikan hukum dan sistem hukumnya. Hal ini menurut saya karena berkaca dari sejarah bangsa ini bahwa pemerintah Belanda pada kala itu (saat menjajah Indonesia selama 3,5 abad) membawa pengaruh sejarah yang besar sehingga tidak bisa kita hindarkan begitu saja dalam mempelajari ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan. Sebuah proseskah? Ya, proses hidup dan berkembangnya sejarah suatu bangsa yakni suatu kesinambungan antara masa lalu, sekarang, dan masa yang akan datang. Salah satunya adalah masa lalu. Masa lalu sebagai suatu cerminan sejarah yang sekiranya bisa kita kaji secara bersama-sama untuk mendeskripsikan secara jelas bahwa kehadiran negara satu dengan negara lain seperti Belanda dalam kehidupan bangsa Indonesia sangat berpengaruh, baik dalam konteks praksis maupun yang lebih bersifat substantif.

PENGARUH BELANDA SEBAGAI RESPON MODERNISASI DAN PERUBAHAN ARAH PENDIDIKAN (HUKUM) NASIONAL

Ragam pengaruh yang ditimbulkan secara langsung atau tidak sebagai akibat dari eksistensinya Belanda selama berada di bumi university_-groningenpertiwi ini bisa dikatakan mempunyai nilai positif dan negatifnya. Memang, di samping kita harus mengakui bahwa pengaruh negatif selama 3,5 abad masa penjajahan Belanda kerap menimbulkan kesengsaraan yang kompleks bagi rakyat Indonesia. Namun di sisi lain, secara sadar dan manusiawi kita juga bisa belajar dari negara tersebut dengan menyikapinya secara bijak dan positif. Sebenarnya kalau kita bisa melihat sisi positifnya, ada berbagai hal yang menarik dan perlu dipahami karena selama ini kita mungkin tidak sadar bahwa pengaruh kolonialisme yang dibawa Belanda pada saat itu memperanguhi berbagai dimensi aspek termasuk aspek pendidikan dan hukum. Tidak selalu dampak dari mereka (Belanda) yang kita lihat dari sisi negatifnya saja. Contohnya, kalau kita coba merekonstruksi dalam konteks institusional misalnya. Maksudnya adalah adanya institusi pendidikan, ormas-ormas baik ormas politik maupun Islam serta gerakan kemahasiswaan kala itu. Bagaimana institusi-insitusi itu muncul dan ada serta bertransformasi? Apapun itu, institusi-insitusi tersebut tidak akan muncul dan bertransformasi tanpa ada tantangan. Tantangan oleh siapa? Ya, itu dia yang dimaksud dengan kolonialisme (saat itu Belanda). Konsep nasionalisme ada karena merupakan hasil respon terhadap kolonialisme itu. Mengapa pengaruhnya demikian? Jadi begini, singkatnya mereka (Belanda) mencoba untuk mengatur daerah jajahan. Pertama dari aspek pendidikan dan yang kedua dari aspek hukumnya. Menurut saya, pengaruh Belanda inilah menciptakan modernisasi aspek-aspek tadi dalam negara Indonesia. Dalam aspek pendidikan misalnya. Dulu sebelum kedatangan Belanda, model-model pembelajaran pada waktu itu lebih bernuansa text-book dengan sarana untuk menghafal dan memorizing menjadi kesehariannya. Nah, ketika Belanda datang, mulai dikenalnya sistem kelas. Kemudian ada ujian, ijazah, dan seterusnya. Ada sisi peningkatan antara satu dengan yang lainnya. Cara belajar pun sudah mulai berubah. Model-model seperti tanya jawab atau diskusi menjadi nilai positif di dalam perkembangan pendidikan. Itulah metode pedagogi yang sedikit banyaknya terpengaruh oleh sistem pendidikan kolonial Belanda pada waktu itu. Hal lainnya adalah kurikulum. Ada beberapa institusi pendidikan, semisal fakultas hukum atau fakultas bahasa yang mencoba memperkenalkan bahasa Belanda. Di tempat saya kuliahpun, sampai sekarang masih diajarkan bahasa tersebut. Ya, pengaruh bahasa Belanda apabila kita mengaitkan lebih luas lagi, disadari atau tidak menjadi keseharian kita khususnya dalam lingkungan akademik. Hal-hal sederhana bisa kita lihat dari serapan bahasanya semisal dosen dari docent, dekan dari dekaan, tentamen dari tentament, atau rektor dari rector. Partai politikpun sampai-sampai menggunakan nama Belanda, misalnya Indische Partij (1912). Lalu bagaimana dengan aspek hukumnya? Pada tahun 1848 adalah tahun yang penting bagi sejarah hukum indonesia, yaitu saat diberlakukannya hukum bagi masyarakat Eropa di Indonesia dengan asas konkordansi seperti yang telah disinggung di awal pendapat saya mengenai sistem hukum di atas. Pada masa itu terjadi kodifikasi (pengumpulan hukum-hukum yang sejenis ke dalam satu kitab yang disusun secara sistematis dan lengkap) di Hindia Belanda yang diketuai Scholten van Harlem. Pada waktu itulah, hukum Belanda sudah terkodifikasi dengan baik. Tokoh-tokoh intelektual dan Islam di Indonesia mencoba merespon dengan mengkodifikasi atau mengunifikasi juga dalam hukum-hukum nasionalnya. Contohnya adalah UU Perkawinan (dulunya masih mengikuti KUHPerdata) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang telah menjadi respon tidak langsung dari kompilasi-kompilasi sejenis yang dilakukan oleh Belanda sebelumnya.

KESIMPULAN

Setidaknya, ada substansi positif dalam relasi antara Belanda dengan Indonesia yang tidak selalu dilihat dari sisi negatifnya saja. Adalah sistem pendidikan lokal termasuk sistem dan pendidikan hukumnya di negara kita telah mengalami reformasi dalam hal perbandingan dan pembaharuan sebagai akibat dari interaksi bangsa ini dengan sistem kolonial Belanda. Di sini juga, hendaknya perspektif mengenai istilah “penjajah” jangan hanya berkutat di situ saja (level penyebutan) walau kenyataannya bisa saja seperti itu. Mereka sebetulnya beragam. Ada official/resmi seperti VOC (kala itu) dan ada juga yang independen seperti para sarjana-sarjana hukum Belanda yang tidak terkait dengan pihak kolonial. Kita tentunya ini harus bisa melihatnya secara komphrensif. Mungkin inilah yang disebut modernisasi perkembangan zaman dalam dunia ilmu pengetahuan khususnya pendidikan dan hukumnya dewasa ini. Mari kita terus mengenal dan mencoba membandingkan sistemnya antara satu negara dengan negara yang lain dengan lebih bijak tanpa harus terus-terusan menjustifikasinya secara negatif. Semoga.

Sumber referensi literatur:

  • Arief Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, 2000
  • Nicolaaa Huls, Social Yurisdische Beschouwingen, 1981
  • Soerjono Soekanto, Perbandingan Hukum, 1979
  • M. Van Praag, Rechtwetenschep en gerechtigheid, 1980
  • Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia, 1957

Referensi internet :

Sumber gambar :

  • Gambar 1 :http://kompetiblog2010.studidibelanda.com/banner/kompetiblog2010.png
  • Gambar 2 :http://serbasejarah.files.wordpress.com/2009/04/gbr26.jpg
  • Gambar 3 :
    http://3.bp.blogspot.com/_67ap7P9OyvM/ScYvjv6ECPI/AAAAAAAAABg/NT0jR9gucaQ/s320/University_+Groningen.jpg

PostHeaderIcon Panel Listrik Tenaga Surya Pertama Ditemukan Kembali

Panel listrik tenaga surya pertama, berhasil ditemukan kembali setelah tersimpan dalam sebuah kotak selama 60 tahun dan ajaibnya benda itu masih bekerja dengan baik. Alat luar biasa tersebut adalah hasil buah pikir ilmuwan Inggris yang ingin membuktikan kepada temannya bahwa mungkin saja mengubah sinar matahari menjadi listrik. Pada tahun 1950 dia menghabiskan waktunya bekerja di laboratorium untuk melengkapi sel yang berbasis semi konduktor terhubung yang dipatenkan pada tahun 1946 oleh Russel Ohl.

Kepingan sejarah sains tersebut diambil oleh pengoleksi barang antik Fred Nickson yang membeli penemuan tersebut dari kerabat jauh pria yang membangunnya. Benda yang bentuknya agak ganjil karena mirip bola kristal, telah dimasukkan ke dalam kotak dan terlupakan. Tetapi akhirnya ditunjukkan pada hari Kamis (08/04) pada pameran Antiques for Everyone di Birmingham NEC. Dalam pancaran sinar matahari secara langsung alat mampu menimbulkan aliran listrik 1,5 volt yang cukup untuk menghidupkan jam digital di zaman modern saat ini. Nickson mengatakan bahwa dia sangat kagum sebuah obyek ilmiah yang telah dibuat sangat lama, namun masih bekerja dengan sangat baik. Dia mengatakan, penemu membuat alat tersebut setelah disepelekan. Dia menjadi terobsesi dan menghabiskan waktu berjam-jam di dalam laboratoriumnya untuk merealisasikan mimpinya. Serupa dengan panel solar yang ada saat ini, menggunakan bahan mineral yang disebut selenium untuk mengubah sinar matahari menjadi listrik. Tetapi benda tersebut memiliki versi positif dan negatif dari mineral layaknya model yang dipatenkan Ohl. Pria yang membangunnya tidak pernah berpikir bahwa dia bisa menjalankannya di luar panel, dia hanya ingin membuktinya bisa melakukannya. Sangat lucu memikirkan 60 tahun lalu dibuat tetapi sama dengan yang ada saat ini, tambahnya.

Temuan menggembirakan tersebut dibawa ke kantor antik Chiltern di Henley-on-Thames, Oxfordshire awal tahun 2010 ini. Salah seorang anggota keluarga ilmuwan tersebut yang belum teridentifikasi tetapi berasal dari Surrey, menjual benda tersebut kepada dealer. Teknologi listrik surya pertama kali dibangun pada tahun 1883 oleh Charless Fritts tetapi tidak efisien seperti model saat ini. Fisikawan Rusia Aleksandr Stoletov mengembangkan konsep tersebut lebih jauh dengan penambahan sel solar pertama berbasis efek fotoelektrik luar, sel yang lebih stabil dan bisa diterima.

Sumber : www.inilah.com

PostHeaderIcon Menampilkan Status YM di blog Wordpress

Pada postingan kali ini, saya akan mencoba membantu teman-teman beswan djarum di sini tentang bagaimana cara menampilkan status YM di blognya. Apa manfaatnya? Secara sederhana, manfatnya adalah agar pengunjung/pembaca dapat mengetahui apakah YM teman-teman sedang online atau offline. Berikut di bawah ini adalah kode html untuk menampilkan status Yahoo Mesengger :

<a href=”//edit.yahoo.com/config/send_webmesg?.target=IDYAHOO&amp;.src=pg”><img border=”0″ src=”//opi.yahoo.com/online?u=IDYAHOO&amp;m=g&amp;t=1&amp;l=us”></a>

Pada kode di atas, ganti tulisan IDYAHOO dengan alamat/id yahoo teman-teman ya. Selain itu, untuk mengatur tampilan gambar/iconnya, yang perlu dirubah adalah t=1 (kode di baris belakang). Misalnya, jika ingin mengganti icon ikan maka yang dirubah adalah dari t=1 menjadi t=10. Nah berikut di bawah ini adalah pilihan gambar yang bisa disetting menurut kebutuhan/kesukaan teman-teman :

ym11ym2

PostHeaderIcon MENGHILANGKAN FASILITAS NAVBAR PADA BLOGSPOT

Fasilitas Navbar merupakan fasilitas standar yang dimiliki oleh www.blogger.com yang terletak di bagian paling atas dari blog kita. Berikut di bawah ini cara menghilangkan navbar dari blog :

  • Masuk/Log in di blog anda di www.blogger.com
  • Ketika sudah masuk pengaturan (dashboard), pilih/klik SETTING (tata letak), lalu kemudian pilih/klik EDIT HTML. Centang tulisan EXPAND TEMPLATE WIDGET.
  • Copy kode script di bawah ini pada tag head :

#navbar-iframe {
display: none !important;
}

  • Ni lihat contoh cara memasukkkan kodenya :

———————————————–
Blogger Template Style
Name: Son of Moto (Mean Green Blogging Machine variation)
Designer: Jeffrey
URL:  www.finalsense.com
Date: 23 Feb 2007
Updated by: Blogger Team
———————————————– */

#navbar-iframe {
display: none !important;
}

/* Variable definitions
====================

  • Setelah itu, disimpan dengan klik SIMPAN TEMPLATE dan lihat hasilnya.
  • Selamat mencoba.

PostHeaderIcon Laporan Majikan

Nico adalah seorang pembantu. Suatu siang, dia menelpon majikannya di kantor.

Nico : Hallo tuan, ini saya Nico.
Majikan : Iya, Co. Ada apa telepon?
Nico : Ah tidak apa-apa tuan. Saya Cuma mau lapor sekalian minta maaf. Waktu saya setrika, baju tuan terbakar
Majikan : (yang sementara tengah sibuk di kantornya kemudian menjawab)Sudahlah Co, biar saja! tidak apa-apa. Nanti saya beli yang baru
Nico : Oh, tuan baik sekali, terima kasih!
Majikan : Hallo Co, sepertinya di situ ramai sekali. Terlalu banyak suara-suara di sebelahmu. Emang kamu ada di mana sekarang? Kamu telepon dari mana?
Nico : Saya di wartel, tuan
Majikan : Kenapa tidak telpon dari rumah saja?
Nico : Tidak bisa tuan. Masalahnya, rumah juga ikut terbakar bersama baju tuan yang tadi saya laporkan
Majikan : Apaaaaaaaa??!!

Kalender
Mei 2013
J S M S S R K
« Mei    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
Tulisan Perbulan
Penerjemah
List Pengunjung

Counter Powered by  RedCounter

Yang nongol di blog ini

who's online